Blanko KTP Langka, Disdukcapil Banjar Siasati Dua Alternatif

Martapura, InfoPublik – Menyusul surat edaran yang dilayangkan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, agar daerah bisa mensiasati kelangkaan atau keterbatasan blanko KTP Elektronik dengan melakukan langkah-langkah antisipasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar sudah melakukan antisipasi dimaksud.

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar Azwar, Senin (12/12/2022).

 

Menurut Azwar pihaknya sudah melayangkan surat edaran sepekan yang lalu kepada semua kecamatan di Kabupaten Banjar, agar mengetahui permasalahan keterbatasan blanko KTP E dimaksud.

 

“Kita keluarkan surat edaran, kita antisipasi bagaimana cara warga yang memerlukan KTP E, baik yang cetak baru, perubahan dan sebagainya,” ujar dia.

 

Dijelaskan Plt Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Hayatun Nufus, ada dua alternatif bagi warga yang ingin cetak KTP E. Pertama warga yang memiliki handphone android bisa menginstal aplikasi digital id.

 

” Aplikasi ini fungsinya sama dengan KTP el, tunjukkan saja kalau mau berurusan. Kita bantu menginstalnya di kantor induk sampai benar-benar terpasang aplikasinya di hp,” jelas dia.

 

Sementara yang kedua, warga yang tidak memiliki android bisa mengajukan pembuatan surat keterangan (suket) yang masa berlakunya hingga 5 Januari 2023.

 

“Biasanya suket berlakunya 14 hari, tapi dengan keterbatasan blanko ini kita perpanjang hingga 5 januari mendatang,” ujar dia.

 

Perpanjangan masa berlaku suket hingga 5 Januari dipastikan tepat, karena dari pusat dikabarkan blanko akan diterbitkan Kemendagri Januari 2023.

 

Nufus memastikan, keterbatasan blanko KTP E tidak akan menghambat seluruh pelayanan, karena aplikasi digital id dan suket fungsi serta kekuatan hukumnya sama dengan kepingan KTP E. (MC Kominfo Kab. Banjar/Ronny/Man


Komentar