Bantuan Pupuk Bersubsidi Bersifat Top Down

Martapura, InfoPublik - Dinas Pertanian Kabupaten Banjar Menggelar Apel Gabungan di Halaman Kantornya, Selasa (2/8/2022).


Adapun yang menjadi petugasnya Bidang Sarana Tanaman Pangan dan Hortikultura, Perkebunan. Kegiatan ini yang menjadi Komandan Apel Kasi Pengembangan Sarana Peternakan Lily Marlina dihadiri seluruh ASN dan PTT.


Kabid Sarana Tanaman Pangan dan Hortikultura, Perkebunan Nurul Chatimah saat menjadi pembina Apel Gabungan Lingkup Dinas Pertanian.


Nurul mengatakan Berdasarkan angka sementara dari BPS luas panen di Kabupaten Banjar tahun 2022 mencapai 32.960 Ha dengan angka produksi 115.000 Ton/Ha, angka ini dibandingkan dengan tahun lalu mengalami penurunan. 


Hal ini disebabkan oleh fenomena dampak iklim, curah hujan yang ekstrem sampai bulan Agustus ini sehingga ada di beberapa lokasi yang merupakan central di Kabupaten Banjar seperti Martapura Barat dan Sungai Tabuk yang baru mulai tanam, padahal seharusnya bulan Agustus sampai September puncak panen atau panen raya di Kabupaten Banjar.


Terkait perubahan kebijakan pupuk bersubsidi yang semula Permentan No 41 tahun 2021 dirubah menjadi Permentan No 10 tahun 2022 ada beberapa hal yang mengalami perubahan. Jenis komoditas mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi :


1.    Tanaman Pangan ada tiga komoditas yaitu padi, jagung dan kedelai


2.    Hortikultura ada tiga komoditas yaitu cabai, bawang merah dan bawang putih


3.   Tanaman perkebunan ada tiga komoditas yaitu tebu rakyat, kopi dan kakau, Karet tidak dapat lagi pupuk bersubsidi.


Untuk pupuk bersubsidi hanya ada dua yaitu Urea dan NPK sedangkan TSP, pupuk organik dan yang lainnya tidak ada lagi alokasi dari pemerintah. 


Untuk alokasi pupuk bersubsidi tidak sama dengan tahun yang lalu, kalau tahun ini 2022 sistem alokasinya bersifat Top Down jadi dari pusat yang menentukan alokasi pupuk bersubsidi berdasarkan data spasial. Sifat Top Down ini maksudnya pusat menetapkan alokasi pupuk bersubsidi untuk masing-masing provinsi, kemudian provinsi menetapkan alokasi pupuk bersubsidi untuk kabupaten/kota, kemudian kabupaten/kota menetapkan alokasi pupuk bersubsidi untuk tiap-tiap kecamatan antara lain berdasarkan data spasial dan serapan pupuk pada tahun sebelumnya.


Yang menyebabkan perubahan alokasi pupuk bersubsidi antara lain perang Rusia dan Ukraina dimana kedua negara ini produsen bahan baku P dan K menjadi terhambat, kenaikan harga gas alam dunia 96% dan Cina juga melakukan pembatasan ekspor pupuk Urea.


Harapannya sebagai staf Dinas Pertanian wajib kita ketahui sebagai insan pertanian bisa memberikan informasi kepada masyarakat”. Pungkasnya. (IP Kab. Banjar/Brigade Distan Syraripuddin)


Komentar