Bakesbangpol Banjar Gelar Sosialisasi Terkait Ketertiban Ormas

Martapura, InfoPublik - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas).

Kepala Bakesbangpol Banjar Safrin Noor membuka acara di Aula Kesbangpol, Martapura, Rabu (23/11/2022).

Safrin Noor mengatakan Ormas merupakan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan aspirasi masyarakat dengan tujuan ikut berpartisipasi dalam pembangunan.

"Jadi, ormas sebagai tempat atau wadah masyarakat untuk berperan dalam pembangunan, membantu pemerintah dan ikut serta dalam penanggulangan bencana alam dan menjaga keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila," ujar Safrin.

Dikatakan Safrin, Selain untuk menegakkan hak asasi manusia sebagaimana yang telah diatur dalam konstitusi, di dalam Pasal 5 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013 disebutkan beberapa tujuan terbentuknya ormas secara umum.

Ia juga mengharap kepada Ormas meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat juga Memberikan pelayanan kepada masyarakat,
serta menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

"Tak hanya itu saja ormas melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat dan Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat," tutur dia.

Salah satu Narasumber dari Kesbangpol Provinsi Kalimantan Selatan Jubrida Khairani dalam menyampaikan bahwa tujuan pendirian ormas adalah menjaga memelihara dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Dan meningkatkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat- memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Tentunya Ormas harus berfungsi pemeliharaan dan pelestarian norma nilai dan etika dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara," ucap dia.

Dijelaskannya, Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi, Selain itu hak Ormas melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah swasta ormas lain dan pihak lain.

Dalam rangka pengembangan dan berkelanjutan organisasi. Juga mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi apa yang menjadi dasar bahwa 
Kewajiban Ormas harus berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.

Menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat penekanan akhir di penghujung penyampaiannya ormas dilarang menggunakan nama lambang negara bendera atau atribut yang sama dengan pemerintah.

Apalagi menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun serta mengumpulkan dana untuk parpol dilarang keras.

Sementara itu Pasi Intel Kapten Chk Hadi Sutrisno dalam pemaparannya melalui Wawasan Kebangsaan menyampaikan bahwa Ormas harus memiliki peran serta dalam membantu pemerintah yaitu mempunyai wawasan kebangsaan Nasionalisme.Tutur Pasi Intel 

Dalam pemaparannya Kapten Chk Hadi Sutrisno kembali menjelaskan kepada peserta Sosialisasi Ormas bahwa ormas yang ada di Banjar tentang implementasi pembelaan terhadap negara untuk mempertahankan NKRI

Agar terwujudnya kewaspadaan yang tinggi di kalangan ormas guna mengantisipasi degradasi rasa cinta tanah air. Mencegah dimanfaatkannya ormas sebagai kendaraan politik sesaat.

Lebih lanjut Hadi Sutrisno memberikan pemahaman dan larangan kepada Ormas diantaranya dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku agama ras atau golongan

Dan juga melakukan penyalahgunaan penistaan atau penundaan terhadap agama yang di Indonesia. Apalagi melakukan tindakan kekerasan mengganggu tips ketertiban hukum atau merusak vasum.

Diharapkan Ormas menjadi harapan pemerintah dalam membantu menjaga nilai juang Kebangsaan dengan menjaga keutuhan NKRI dalam Membangun. (MC Kominfo Kab. Banjar/Daus/Man)


Komentar