SKPD Penerima DAK Diharapkan Dapat Menyelesaikan Proses Tahapan Penyaluran

MARTAPURA, InfoPublik – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Evaluasi DAK Triwulan II TA 2024 dan Usulan DAK TA 2025. Rapat ini berlangsung di Aula Bappedalitbang dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah serta perwakilan dari berbagai instansi terkait, Rabu (4/7/2024) pagi.

 

Acara dibuka oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Mujahid, didampingi oleh Kasubbid Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan, Maulidyanti Eka Sari. 

 

Mujahid menekankan pentingnya evaluasi dan perencanaan yang tepat dalam pemanfaatan DAK untuk mendorong pembangunan daerah serta tujuan rapat yaitu melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tahun 2024 dan pengusulan DAK tahun 2025.

 

“Evaluasi rutin ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang didanai oleh DAK berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kabupaten Banjar,ujarnya.

 

Mekanisme penyaluran DAK Fisik dilaksanakan secara bertahap yaitu: pada tahap I (Penyaluran paling cepat februari, dokumen persyaratan paling lambat 22 Juli (17.00 WIB), tahap II (Penyaluran paling cepat april, dokumen persyaratan paling lambat 22 Oktober (17.00 WIB) dan Tahap III (Penyaluran paling cepat September, dokumen persyaratan paling lambat 16 Desember (17.00 WIB).

 

Kasubbid Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Maulidyanti Eka Sari menyebutkan dari hasil evaluasi sampai dengan triwulan II, Realisasi DAK fisik 2024 hanya pada bidang jalan dan sanitasi, bidang lain belum ada realisasi sedangkan DAK non fisik belum terealisasi pada Dinas Pendidikan dan Dinas Pertanian.

 

Maulidyanti juga menjelaskan terkait Pokok kebijakan DAK Tahun 2025 yaitu : (a) Menerapkan Matching Program antara kegiatan yang didanai DAK dengan sumber Pendanaan lainnya (APBN, APBD, Swasta, dsb) (2) Memenuhi konsep tematik, holiustik, integrative, Spasial (THIS) sehingga terdapat keterpaduan dalam pengusulan DAK (3) Menerapkan konsep ketuntasan secara multiyear melalui DAK Jangka Menengah, dan (4) Disusun berdasarkan pendekatan asimetris, sesuai kebutuhan daerah.

 

“Batas waktu pengusulan tahap I oleh pemerintah derah adalah tanggal 14 Juli 2024 melalui aplikasi KRISNA serta menu yang dapat diusulkan oleh Kab. Banjar adalah Pendidikan; Kesehatan dan KB; Air minum; Sanitasi; dan Irigasi” tambahnya.

 

Menutup rapat Kabid PPE, Mujahid, mengharapkan perangkat daerah pengusul DAK sudah dapat memenuhi usulan disertai Readiness criteria dan melihat refrensi yang ditentukan pusat. Kemudian seluruh SKPD penerima DAK diharapkan dapat menyelesaikan proses tahapan-tahapan penyaluran DAK, apabila ada kendala yang dihadapi dapat berkonsultasi dengan BAPPEDA, BPKPAD, ADPEM ataupun Inspektorat.

 

Acara ini dihadiri Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Asli Daerah, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Kab. Banjar, Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa, serta  SKPD Penerima DAK di Kabupaten Banjar. (ione/Bappedalitbang)


Komentar