34 Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Hirup Udara Bebas

Martapura, InfoPublik – Sebanyak 34 warga binaan Lapas Narkotika Karang Intan, Kanwil Kemenkumham Kalsel hirup udara bebas, setelah selesai menjalani pidana di Lapas Narkotika Karang Intan, Selasa (15/11/2022).

 

“Hari ini ada 34 warga binaan dibebaskan, 23 bebas murni karena telah menjalani pidana dan subsider yang dimiliki. 11 lainnya program integrasi pembebasan bersyarat (PB) dilanjut pembinaan oleh Bapas Banjarmasin,” terang Kalapas Wahyu Susetyo.

 

Kalapas menambahkan, 23 warga binaan seharusnya bebas murni pada 17 Agustus 2022, ada denda pengganti (subsider) yang tidak dibayar, sehingga harus menjalani subsider selama 3 bulan, dari pidana 5 hingga 9 tahun yang dimiliki.


 


“Pembebasan warga binaan tidak terlepas dari pemenuhan hak-hak mereka, seperti remisi dan program integrasi, dengan terpenuhinya persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti pembinaan yang diselenggarakan,” ucap dia.

 

Sambung Kalapas di mana program integrasi PB dan remisi merujuk kepada UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

 

Salah seorang warga binaan yang bebas berinisial A.S. mengaku senang dan bahagia apalagi karena tak menyangka bisa pulang lebih cepat dan bisa berkumpul bersama keluarga. 

 

"Sangat senang karena akhirnya bisa berkumpul bersama keluarga, dan pembinaan yang selama ini berikan Lapas Narkotika Karang Intan berguna sebagai bekal saya menjalani kehidupan di luaran sana," ungkap A.S.

 

Surat Keputusan (SK) PB diberikan oleh Kasubsi Bimkemaswat Purwawinata sekaligus mengantar ke luar warga binaan yang sudah ditunggu pihak keluarga. (MC Kab. Banjar/LPN Karang Intan/Man)


Komentar