Tingkatkan Tertib Pengelolaan Aset Daerah, Kecamatan Mataraman Hadiri Sosialisasi Penyalahgunaan BMD
GUNUNGULIN-InfoPublik- Kasubbag
Umum dan Kepegawaian (Umpeg) Kecamatan Mataraman, Rizki Irsandi, menghadiri
kegiatan Sosialisasi terkait Penyalahgunaan Barang Milik Daerah (BMD) yang
dilaksanakan di Bukit Bintang Park, Kabupaten Banjar, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan sosialisasi ini menjadi
salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah mengenai
pentingnya pengelolaan Barang Milik Daerah secara tertib, transparan,
akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Barang Milik Daerah merupakan
aset yang diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun
sumber lain yang sah. Keberadaan aset tersebut harus dijaga dan dimanfaatkan
sesuai peruntukannya untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta
memberikan manfaat bagi pelayanan kepada masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, peserta
diharapkan memahami berbagai bentuk penyalahgunaan BMD, pentingnya pengamanan
aset, tertib administrasi, serta tanggung jawab aparatur dalam menggunakan dan
memelihara barang milik pemerintah. Pengelolaan aset yang baik juga memerlukan
pencatatan yang akurat, pengawasan berkala, dan kepatuhan terhadap prosedur
yang berlaku.
Kasubbag Umpeg Kecamatan
Mataraman, Rizki Irsandi, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut memiliki arti
penting dalam meningkatkan kesadaran aparatur terhadap tanggung jawab
pengelolaan aset daerah.
“Barang Milik Daerah merupakan
aset pemerintah yang harus dijaga dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Oleh karena itu, setiap aparatur perlu memahami aturan serta tanggung jawab
dalam penggunaan, pemeliharaan, dan pengamanan aset agar tidak terjadi
penyalahgunaan yang dapat merugikan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tertib
administrasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan aset yang
akuntabel. Menurutnya, setiap barang milik pemerintah harus tercatat dengan
baik, diketahui keberadaannya, serta digunakan sesuai kebutuhan kedinasan dan
ketentuan yang berlaku.
“Melalui sosialisasi ini, kami
berharap pengetahuan yang diperoleh dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas di
Kecamatan Mataraman. Pengelolaan BMD tidak hanya berkaitan dengan pencatatan
administrasi, tetapi juga menyangkut integritas, kedisiplinan, dan komitmen
bersama untuk menjaga aset milik daerah agar dapat dimanfaatkan secara
optimal,” tambahnya.
Keikutsertaan Kasubbag Umpeg
Kecamatan Mataraman dalam kegiatan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan
kualitas tata kelola administrasi dan pengelolaan aset di lingkungan kecamatan.
Pemahaman yang baik mengenai aturan BMD menjadi salah satu langkah preventif
untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan serta mendorong terciptanya tata
kelola pemerintahan yang tertib dan bertanggung jawab.
Dengan adanya sosialisasi ini, seluruh aparatur diharapkan semakin meningkatkan kepedulian terhadap pengamanan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah, sehingga aset pemerintah dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan secara efektif untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
