Tingkatkan Tertib Pengelolaan Aset Daerah, Kecamatan Mataraman Hadiri Sosialisasi Penyalahgunaan BMD

GUNUNGULIN-InfoPublik- Kasubbag Umum dan Kepegawaian (Umpeg) Kecamatan Mataraman, Rizki Irsandi, menghadiri kegiatan Sosialisasi terkait Penyalahgunaan Barang Milik Daerah (BMD) yang dilaksanakan di Bukit Bintang Park, Kabupaten Banjar, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan sosialisasi ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah mengenai pentingnya pengelolaan Barang Milik Daerah secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Barang Milik Daerah merupakan aset yang diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun sumber lain yang sah. Keberadaan aset tersebut harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta memberikan manfaat bagi pelayanan kepada masyarakat.

Melalui sosialisasi ini, peserta diharapkan memahami berbagai bentuk penyalahgunaan BMD, pentingnya pengamanan aset, tertib administrasi, serta tanggung jawab aparatur dalam menggunakan dan memelihara barang milik pemerintah. Pengelolaan aset yang baik juga memerlukan pencatatan yang akurat, pengawasan berkala, dan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.

Kasubbag Umpeg Kecamatan Mataraman, Rizki Irsandi, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut memiliki arti penting dalam meningkatkan kesadaran aparatur terhadap tanggung jawab pengelolaan aset daerah.

“Barang Milik Daerah merupakan aset pemerintah yang harus dijaga dan digunakan sesuai dengan peruntukannya. Oleh karena itu, setiap aparatur perlu memahami aturan serta tanggung jawab dalam penggunaan, pemeliharaan, dan pengamanan aset agar tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat merugikan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa tertib administrasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan aset yang akuntabel. Menurutnya, setiap barang milik pemerintah harus tercatat dengan baik, diketahui keberadaannya, serta digunakan sesuai kebutuhan kedinasan dan ketentuan yang berlaku.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap pengetahuan yang diperoleh dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas di Kecamatan Mataraman. Pengelolaan BMD tidak hanya berkaitan dengan pencatatan administrasi, tetapi juga menyangkut integritas, kedisiplinan, dan komitmen bersama untuk menjaga aset milik daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal,” tambahnya.

Keikutsertaan Kasubbag Umpeg Kecamatan Mataraman dalam kegiatan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas tata kelola administrasi dan pengelolaan aset di lingkungan kecamatan. Pemahaman yang baik mengenai aturan BMD menjadi salah satu langkah preventif untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang tertib dan bertanggung jawab.

Dengan adanya sosialisasi ini, seluruh aparatur diharapkan semakin meningkatkan kepedulian terhadap pengamanan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah, sehingga aset pemerintah dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan secara efektif untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.


Komentar