Sinergi Lintas Sektor, Kecamatan Martapura Barat Hadiri FGD Implementasi KUHP Nasional Berbasis Kelayan Binter di LPKA Kelas I Martapura

Pemerintah Kecamatan Martapura Barat menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung penegakan hukum dan pembinaan pemasyarakatan berbasis masyarakat. Hal ini dibuktikan melalui kehadiran Camat Martapura Barat dalam Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Sinergi Aparat Penegak Hukum, TNI/Polri, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam Implementasi KUHP Nasional melalui Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter)", Kamis (22/10/2026).

 

Kegiatan strategis yang diselenggarakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kalimantan Selatan ini berlangsung khidmat di Aula Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura.

 

FGD ini digelar sebagai langkah konkrte untuk menyelaraskan persepsi dan memperkuat kolaborasi lintas instansi dalam menyongsong serta mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru

 

Fokus utama diskusi tertuju pada optimalisasi Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) sebagai wadah pembimbingan dan pengawasan Klien Pemasyarakatan berbasis keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah.

 

Selain Camat Martapura Barat, forum FGD ini dihadiri oleh jajaran pemangku kepentingan kunci di wilayah Kabupaten Banjar, antara lain: Seluruh Camat se-Kabupaten Banjar; Perwakilan Polsek di wilayah hukum Kabupaten Banjar; Perwakilan Kodim di wilayah Kabupaten Banjar; serta Jajaran pejabat struktural dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Banjarmasin serta LPKA Kelas I Martapura.

 

Camat Martapura Barat H. Ahmad Rabani menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya FGD ini. Kehadiran pihak kecamatan menegaskan kesiapan pemerintah tingkat lokal untuk bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), TNI, Polri, dan Bapas dalam mendukung program reintegrasi sosial bagi Klien Pemasyarakatan di wilayah Martapura Barat.

 

Melalui penguatan Kelayan Binter, diharapkan implementasi pidana alternatif dan pembimbingan kemasyarakatan yang diamanatkan dalam KUHP Nasional dapat berjalan secara efektif, humanis, dan berkesinambungan demi menciptakan ketertiban serta keadilan yang kondusif di tengah masyarakat Kabupaten Banjar


Komentar