Sinergi Lintas Sektor, Kecamatan Martapura Barat Hadiri FGD Implementasi KUHP Nasional Berbasis Kelayan Binter di LPKA Kelas I Martapura
Pemerintah
Kecamatan Martapura Barat menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung penegakan
hukum dan pembinaan pemasyarakatan berbasis masyarakat. Hal ini dibuktikan
melalui kehadiran Camat Martapura Barat dalam Kegiatan Focus Group Discussion
(FGD) bertajuk "Sinergi Aparat Penegak Hukum, TNI/Polri, Pemerintah
Daerah, dan Masyarakat dalam Implementasi KUHP Nasional melalui Kelompok
Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter)", Kamis (22/10/2026).
Kegiatan
strategis yang diselenggarakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I
Banjarmasin di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan Kalimantan Selatan ini berlangsung khidmat di Aula Lembaga
Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura.
FGD
ini digelar sebagai langkah konkrte untuk menyelaraskan persepsi dan memperkuat
kolaborasi lintas instansi dalam menyongsong serta mengimplementasikan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru
Fokus
utama diskusi tertuju pada optimalisasi Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi
(Kelayan Binter) sebagai wadah pembimbingan dan pengawasan Klien Pemasyarakatan
berbasis keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah.
Selain
Camat Martapura Barat, forum FGD ini dihadiri oleh jajaran pemangku kepentingan
kunci di wilayah Kabupaten Banjar, antara lain: Seluruh Camat se-Kabupaten
Banjar; Perwakilan Polsek di wilayah hukum Kabupaten Banjar; Perwakilan Kodim di
wilayah Kabupaten Banjar; serta Jajaran pejabat struktural dan Pembimbing
Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Banjarmasin serta LPKA Kelas I Martapura.
Camat
Martapura Barat H. Ahmad Rabani menyampaikan terima kasih atas terselenggaranya
FGD ini. Kehadiran pihak kecamatan menegaskan kesiapan pemerintah tingkat lokal
untuk bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), TNI, Polri, dan Bapas dalam
mendukung program reintegrasi sosial bagi Klien Pemasyarakatan di wilayah
Martapura Barat.
Melalui
penguatan Kelayan Binter, diharapkan implementasi pidana alternatif dan
pembimbingan kemasyarakatan yang diamanatkan dalam KUHP Nasional dapat berjalan
secara efektif, humanis, dan berkesinambungan demi menciptakan ketertiban serta
keadilan yang kondusif di tengah masyarakat Kabupaten Banjar
