Kecamatan Gambut Laksanakan Pengembalian Barang Usulan Penghapusan BMD

Kecamatan Gambut melaksanakan pengembalian barang dalam rangka usulan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) di Kecamatan Gambut. Kegiatan berlangsung di gudang yang berada di samping Kantor Kecamatan Gambut, Rabu (7/10/2026).


Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 11 unit sepeda motor dikembalikan dan diangkut menggunakan truk menuju Gudang Pengelola BMD Kabupaten Banjar.


Pengamanan dan pendampingan pengembalian BMD dilaksanakan oleh Penata Layanan Operasional pada Bidang Pengelolaan BMD BPKPAD Kabupaten Banjar, H. Muhammad Faisal Rahman, S.AP.


Pengembalian tersebut merupakan bagian dari proses usulan penghapusan BMD. Selanjutnya, barang akan melalui tahapan penilaian dan proses penghapusan sebelum dilakukan pelelangan setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Penghapusan Barang oleh Bagian Aset BPKPAD Kabupaten Banjar.


Kegiatan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari Pertemuan Rekonsiliasi Barang Milik Daerah Triwulan III Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan di Aula Permata Lantai II BPKPAD Kabupaten Banjar, Jumat (2/10/2026), serta Desk Pemutakhiran Data Barang Milik Daerah berupa kendaraan yang dilaksanakan di Aula Permata Lantai II BPKPAD Kabupaten Banjar, Selasa (6/10/2026).

Pada kegiatan tersebut, Kecamatan Gambut diwakili Kepala Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Aset Kecamatan Gambut, Mu’arif, bersama staf Nuri Firnida.


Kasubbid Penatausahaan BMD BPKPAD Kabupaten Banjar, Murni Susanti, menyampaikan bahwa proses penghapusan BMD harus didukung dengan SK Penghapusan Barang yang diterbitkan oleh Bagian Aset BPKPAD Kabupaten Banjar.


Hal tersebut juga disampaikan Mu’arif. Menurutnya, sebelum dilakukan penghapusan, terlebih dahulu dilaksanakan proses pengembalian barang, penilaian untuk menentukan kelayakan penghapusan, hingga penerbitan SK Penghapusan.


“Untuk penghapusan harus ada SK Penghapusan Barang dari Bagian Aset BPKPAD Kabupaten Banjar,” ujar Mu’arif.


Ia juga menjelaskan bahwa Kecamatan melakukan identifikasi terhadap nilai penyusutan barang, sedangkan penetapan nilai barang dilakukan oleh Bagian Aset BPKPAD Kabupaten Banjar.


Mu’arif menambahkan, sebelum pelaksanaan Rekonsiliasi Barang Milik Daerah di tingkat kabupaten, Kecamatan diharapkan dapat melakukan rekonsiliasi terlebih dahulu bersama kelurahan yang berada di wilayahnya. Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan data BMD dapat teridentifikasi dan diperbarui secara lebih tertib.


Sementara itu, Camat Gambut Ramdani menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan pengembalian barang tersebut. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian penting dalam penataan dan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah di Kecamatan Gambut.


“Terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan pengembalian BMD ini. Kami berharap proses ini dapat berjalan sesuai ketentuan dan menjadi bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Ramdani.


Ramdani juga berharap koordinasi dan kerja sama antara Kecamatan Gambut, dua kelurahan di wilayah Kecamatan Gambut, serta BPKPAD Kabupaten Banjar dapat terus ditingkatkan, khususnya dalam pelaksanaan rekonsiliasi dan pemutakhiran data BMD.


“Koordinasi yang baik tentu akan mempermudah proses rekonsiliasi dan pemutakhiran data Barang Milik Daerah. Kami berharap sinergi ini dapat terus berjalan sehingga pengelolaan aset di Kecamatan Gambut semakin tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya. Dalam Kegiatan hadir Sekretaris Camat Gambut Ahmad Yasser Noor Hafidz dan ASN lainnya. (IP. Kab. Banjar/ Brigade Gambut/ Hairudin).


Komentar