Coretax Diperkenalkan, Aparatur Desa Sungai Pinang Perkuat Administrasi Perpajakan
Aparatur pemerintah desa se-Kecamatan Sungai Pinang mengikuti edukasi mengenai kewajiban perpajakan dan penggunaan aplikasi Coretax yang digelar Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Sungai Pinang dan dibuka oleh Camat Sungai Pinang Marwata. Peserta kegiatan merupakan perwakilan pemerintah desa, khususnya Kaur Keuangan Desa yang memiliki peran dalam pengelolaan administrasi dan keuangan desa.
Edukasi tersebut memberikan pemahaman kepada aparatur desa mengenai kewajiban perpajakan serta penggunaan Coretax dalam mendukung administrasi perpajakan. Materi juga diarahkan pada penerapan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Untuk mendukung kegiatan, peserta membawa sejumlah dokumen dan perlengkapan, di antaranya laporan realisasi APBDes, formulir BA Desa, serta laptop.
Camat Sungai Pinang Marwata menyampaikan apresiasi atas edukasi yang diberikan kepada aparatur desa. Menurutnya, pemahaman perpajakan menjadi bagian penting dalam mendukung tertibnya pengelolaan keuangan desa.
“Dengan adanya edukasi ini, aparatur desa diharapkan semakin memahami kewajiban perpajakan dan penggunaan Coretax, sehingga administrasi dapat dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia juga berharap pengetahuan yang diperoleh melalui kegiatan tersebut dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas serta dibagikan kepada perangkat desa lainnya.
Melalui kegiatan ini, aparatur desa di Kecamatan Sungai Pinang diharapkan semakin siap mengikuti perkembangan sistem administrasi perpajakan dan mampu melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dalam pengelolaan keuangan desa.
