Kecamatan Sungai Pinang Ikuti Asistensi Penyusunan Standar Pelayanan
Kecamatan Sungai Pinang mengikuti kegiatan Asistensi Penyusunan Standar Pelayanan bagi Kecamatan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Sekretariat Daerah, Senin (21/9/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Kabupaten Banjar ini diikuti perwakilan Kecamatan Sungai Pinang, yakni Kasi Kesejahteraan Sosial (Kessos) Mulkan dan Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Hariyanto.
Asistensi tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Banjar meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat kecamatan. Kegiatan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai tahapan penyusunan dan penyempurnaan standar pelayanan, termasuk komponen yang perlu ditetapkan secara jelas dan terukur. Hal tersebut meliputi persyaratan, prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk pelayanan hingga mekanisme pengaduan.
Kasi Kessos Kecamatan Sungai Pinang Mulkan menyampaikan bahwa asistensi ini memberikan pemahaman penting bagi aparatur kecamatan dalam menyusun standar pelayanan yang sesuai dengan ketentuan sekaligus menyesuaikan kebutuhan masyarakat.
“Melalui asistensi ini, kami mendapatkan pemahaman yang lebih jelas mengenai penyusunan standar pelayanan. Harapannya, standar yang disusun dapat memberikan kepastian dan kejelasan, baik bagi masyarakat maupun petugas pelayanan,” ujar Mulkan.
Menurutnya, standar pelayanan bukan hanya menjadi kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi pedoman bagi aparatur dalam memberikan pelayanan secara konsisten, transparan dan terukur.
Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Sungai Pinang Hariyanto turut mengikuti rangkaian asistensi sebagai bagian dari keterlibatan perangkat kecamatan dalam memahami dan menindaklanjuti penyusunan standar pelayanan.
Hasil asistensi selanjutnya akan menjadi bahan bagi Kecamatan Sungai Pinang untuk melakukan penyesuaian dan penyempurnaan standar pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kecamatan Sungai Pinang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih jelas, transparan, terukur dan mudah diakses.
